TRIBUNNEWS UPDATE
Jawab Tantangan Kuasa Hukum Pegi, Polda Jabar Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat buka suara soal desakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ingin pihaknya menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mereka memastikan jika penetapan Pegi sudah sesuai aturan.
Polda Jabar membeberkan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Dikutip dari TribunJabar.id, setidaknya ada tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi yang ditangkap di Bandung.
Baca: Polda Jabar Lawan Kuasa Hukum Pegi, Ungkap Bukti Pegi Tak Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina
Hal ini disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani seusai sidaang, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan, tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Salah seorang saksi yang dimintai keterangan ialah Sudirman.
Sudirman mengaku jika Pegi datang ke lokasi pembunuhan dan meminum minuman keras.
Baca: Diduga Kabur, Pak RT Pasren di Kasus Vina Muncul, Tetap Tak Akui Terpidana Tidur di Rumahnya
Pegi juga disebut datang dengan mengendarai motor smash pink.
Nurhadi memastikan, proses penetapan tersangka telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang.
Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk penetapan tersangka.
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Ia lantas merasa heran kepolisian menggunakan surat sebagai alat bukti.
Baca: Polda Jabar Kekeh Ditetapkannya Tersangka Pegi Sah & Sesuai Secara Hukum dalam Kasus Vina Cirebon
Menurutnya, surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Terkait ahli yang dimintai keterangan kepolisian, Insank meminta agar didatangkan.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan
# tantangan # kuasa hukum # Pegi Setiawan # Polda Jabar # Kasus Vina Cirebon
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jabar
Nasional
Kuasa Hukum Bantah Jokowi Dalang Pelaporan Roy Suryo soal Ijazah Palsu: Murni Ada Tindak Pidana
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
UMS Angkat Bicara soal Dugaan Pemalsuan NIM oleh Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Tak Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Diutus Prabowo ke Vatikan
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu di PN Solo, Titip Pesan ke Tim
Kamis, 24 April 2025
Nasional
Yakup Hasibuan Beberkan Persiapan Hukum Hampir Final, Jokowi Siap Lawan Penyebar Isu Ijazah Palsu
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.