Kamis, 15 Mei 2025

Viral News

Akui Dicueki Presiden Jokowi, Hotman Desak Jaksa Agung Kawal Kasus Tewasnya Vina Sampai Terkuak

Sabtu, 29 Juni 2024 13:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea merasa tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan video di akun Instagramnnya @hotmanparisofficial, Hotman mengaku memilih jalan lain.

Yakni meminta tolong kepada Jaksa Agung, ST Burhaduddin dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hotman merasa dicueki Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, cara tersebut adalah satu-satunya jalan keluar menguak kasus pembunuhan di Cirebon 2016 silam yang pada perkembangannya semakin rumit.

Namun, hingga kini, menurutnya Presiden Jokowi bergeming.

Sementara, proses terkini kasus Vina adalah penanganan tersangka Pegi Setiawan.

Pegi ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar) karena dianggap buronan pembunuh Vina dan Eky delapan tahun silam, dan menghapus dua buronan lain, atas nama Andi dan Dani.

Di sisi lain, dukungan kesaksian bermunculan menguatkan alibi Pegi hingga berani menggugat praperadilan.

Polda Jabar tidak mau kalah, mereka melimpahkan berkas penyidikan Pegi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat sidang praperadilan belum dimulai, tepatnya 20 Juni 2024.

Bahkan saat sidang digelar pada Senin (24/6/2024), kuasa hukum Polda Jabar mangkir.

Kini, Kejati Jabar menyatakan berkas penyidikan Pegi belum lengkap, pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Harapan Hotman saat ini pun menguat pada kejaksaan.

Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.

Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan.

Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.

Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Oktaviani Wahyu Widayanti
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved