Rabu, 20 Mei 2026

Terkini Nasional

Skakmat Penyidik! Eks Kabareskrim Beri 'Contekan' ke Pengacara 7 Terpidana Kasus Vina, Apa Isinya?

Senin, 24 Juni 2024 15:31 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada novum atau temuan baru yang bisa dipakai tim kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Temuan baru itu bisa membuat penyidikan pihak kepolisian terhadap ketujuh terpidana tidak sah.

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn), Susno Duadji memberikan 'contekan' itu kepada tim kuasa hukum untuk diajukan.

Kejanggalan kasus ini terkuak salah satunya dari adanya penyiksaan yang dilakukan oleh terduga oknum kepolisian terhadap para pelaku sebelum berstatus terpidana.

Salah satu eks terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, sempat menceritakan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi terhadapnya.

Saka juga menyaksikan beberapa terpidana lainnya menerima siksaan keji itu.

Susno menilai klaim penyiksaan yang diungkapkan oleh Saka Tatal semestinya tak akan timbul jika para terpidana sejak awal didampingi oleh pengacara.

Baca: Sidang Praperadilan Pegi atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Batal, Polda Jabar Tak Hadir

Apalagi, kasus yang menjerat para pelaku tersebut tergolong kasus berat sehingga mewajibkan didampingi oleh pengacara.

"Itu penting sekali, kasus ini adalah pembunuhan dan perkosaan, ancaman maksimalnya hukuman mati. Jangankan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, untuk yang 5 tahun ke atas dan kejahatan-kejahatan tertentu wajib hukumnya didampingi advokat," jelasnya di Channel Youtube-nya yang tayang pada Sabtu (22/6/2024).

"Kalau mewajibkan, maka saat pemeriksaan awal tidak ada lagi klaim seperti sekarang. 'Saya waktu disidik awal dipukuli diinjek kakinya, di bawah tekanan, disetrum'. Makanya begitu dia diperiksa kapan pun diperiksa harus ada advokatnya mengawasi," lanjutnya.

"Ya, kalau tidak ada (pengacara) ya terjadi klaim seperti ini polisi tidak bisa mengelak," tambahnya lagi.

Jika para terpidana tidak mampu untuk memanggil pengacara, maka seharusnya negara langsung hadir untuk menyediakannya.

Pasalnya, hukum pidana di Indonesia telah mewajibkan untuk menyediakan pengacara gratis untuk mereka.

"Kalau enggak didampingi gimana? Maka penyidikan itu tidak sah karena hukum loh yang mewajibkan," katanya.

Menurut Susno, hal ini bisa menjadi salah satu peluang atau celah yang bisa dipakai kuasa hukum 7 terpidana untuk mengajukan PK.

"Ini lah kita mohon, pengacara-pengacara jeli jangan terlalu banyak di TV, cari lah peluang-peluang ini," pungkasnya.

Tak yakin grasi ditolak karena bersalah

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji lagi-lagi berseberangan pendapat dengan pihak Mabes Polri di dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.

Mabes Polri menyatakan bahwa ketujuh terpidana pembunuh sejoli itu bukan merupakan korban salah tangkap.

Pernyataan itu mematahkan spekulasi yang belakangan berseliweran di masyarakat.

Hal itu terungkap dari pengakuan para terpidana yang tertulis untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI.

Baca: Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina, Kehadiran Polda Jabar Jadi Kunci

Di hadapan wartawan, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, membacakan isi dari pernyataan yang dibuat oleh para terpidana itu.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," ujar Sandi membacakan sepenggal pernyataan tersebut pada Rabu (19/6/2024).

Menurut Sandi, pernyataan itu dibuat mereka tanpa intimidasi siapapun.

Namun, pernyataan itu ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Eks Kabareskrim tak yakin
Namun, Susno Duadji tak yakin permohonan grasi tersebut didasarkan karena pengakuan para terpidana yang merasa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

"Grasi ditolak presiden bukan berarti apa yang mereka (para terpidana) sampaikan adalah benar 100 persen, artinya yang disampaikan sebagai alasan mengajukan grasi," ujar Susno dalam channel Youtube-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024).

Susno melanjutkan alasan di balik permohonan grasi oleh para terpidana itu harus didalami.

Apakah permohonan grasi itu murni karena pengakuan bersalah atau hanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Karena mereka tahu tanpa grasi mereka pasti akan menjalani hukuman selama seumur hidup jadi segala upaya yang dilakukan yang penting bisa bebas atau bisa ringan ini masih perlu pendalaman," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Kasih 'Contekan' ke Pengacara 7 Terpidana Kasus Vina, Bisa Bikin Penyidik Mati Kutu

# Kasus Pembunuhan # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Pegi Setiawan # Polda Jabar

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved