Rabu, 14 Mei 2025

Viral

Polri Disebut Tutup Kuping dari Desakan Publik, Targetnya Hanya Jebloskan Pegi Setiawan ke Penjara

Senin, 24 Juni 2024 09:14 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Desakan publik untuk membebaskan Pegi Setiawan kian nyaring terdengar.

Namun, Mabes Polri sepertinya tak ambil pusing dengan suara publik.

Tujuan mereka semata hanya ingin menjebloskan kuli bangunan tersebut ke penjara karena diyakini terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Alvin Lim, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm blak-blakan soal langkah Polri ke depan dalam penanganan kasus dua sejoli itu.

Ia melihat bahwa ambisi Polisi semata hanya membawa Pegi Setiawan ke meja hijau dan divonis bersalah kendati masyarakat mendesak agar polisi mengungkap kasus yang sebenarnya.

"Kita melihat bagaimana besar sekali desakan dari masyarakat, tapi saya melihat bahwa kepolisian tidak akan peduli tentang opini masyarakat dan mereka tetap akan memproses hukum Pegi Setiawan," ujar Alvin Lim dikutip dari Channel Youtube Quotient TV yang tayang pada Jumat (21/6/2024).

Baca: Makin Terpojok, Laporan Iptu Rudiana Beda dengan Hasil Autopsi Vina & Eki, Dinilai Banyak Janggal

Polri tetap akan memproses hukum Pegi Setiawan melalui sidang Praperadilan dan beradu bukti dengan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku penggugat.

Alvin Lim menilai Polri akan memenangkan sidang praperadilan dan akan berlanjut ke pengadilan.

"Di pengadilan berakhir dengan Pegi Setiawan ditahan dan dipenjara," ujarnya.

Menurut Alvin Lim, dalam proses hukum, kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman merupakan institusi tiga serangkai.

Baca: Kapolri Turun Gunung Atasi Kasus Pembunuhan Vina hingga Warga Sukolilo Diamuk Massa di Medsos

Seseorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian kemungkinan besar akan dibawa oleh pihak kejaksaan ke kehakiman karena dinilai berkas penyidikan sudah lengkap.

"Ketika disidangkan, Jaksa sudah melemparkan tanggung jawab kepada hakim," tambahnya.

Pihak Hakim, kata Alvin, biasanya segan untuk melepaskan tersangka karena sudah ada tuntutan dari jaksa.

"Kalau (tersangka) divonis tidak bersalah hakim tersebut bakal diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) atau Bawas MA," jelasnya.

(*)

(TribunJakarta.com)

# vina # vina cirebon # pegi # pegi setiawan # kasus pembunuhan vina dan eky # polisi # polri # mabes polri

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved