Terkini Metropolitan
KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Cibinong
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong. Laporan dibuat di kantor KY, Jakarta Pusat, pada Senin (4/2/2019).
Adapun hakim tersebut menyidangkan perkara nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi yang diputus pada tanggal 23 Januari 2019 dengan susunan Majelis Hakim, yaitu NLS (hakim ketua), BRP (hakim anggota), dan RAR (hakim anggota).
Penasihat hukum pelapor, Syahrul Arubusman, mengatakan pelanggaran kode etik hakim terkait Penetapan Sita Eksekusi Nomor:09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Kota Wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
"Dalam hal ini kode etik hakim dengan objek kasus penetapan sidang," kata Syahrul, ditemui di kantor KY, Jakarta Pusat, pada Senin (4/2/2019).
Selama persidangan itu, dia menilai, terdapat setidaknya tiga fakta persidangan yang patut menjadi rujukan dari pihak KY selama menangani pelaporan tersebut.
Dia menjelaskan, fakta persidangan pertama anggota majelis beberapa kali terjadi pergantian hingga sebelum putusan dibacakan.
Fakta persidangan kedua, kata dia, majelis mengesamingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan.
Fakta persidangan ketiga, dia melihat, dari awal persidangan, majelis terkesan terbebani memimpin sidang karena objek yang diperiksa adalah Nomor:09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
Dia menegaskan, kehadiran pihaknya atas dasar perintah undang-undang, apabila ada pihak merasakan keberatan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak mengikuti prosedur maka negara memberikan ruang menyampaikan keberatan melalui KY.
"Kami dipanggil oleh negara untuk mengisi persoalan sosial yang terjadi di dalam perilaku-perilaku para hakim yang menangani objek perkara," tambahnya.
Di kesempatan itu, pelapor membawa barang bukti berupa surat permohonan yang ditandatangani pelapor, copy salinan sah putusan/penetapan, dan bukti pendukung. (*)
ARTIKEL POPULER:
Hilang Selama Tiga Hari di Sungai Musi, Jasad ABK Momentum X Akhirnya Ditemukan Tim Basarnas
Beredar Video Perusakan Situs Warisan Dunia Hampi di India, Tuai Protes dan Kecaman dari Publik
Polda Sumsel Ringkus Bandar Sabu, Rudi Ngaku Diperintah oleh Napi Lapas Merah Mata
TONTON JUGA:
Reporter: Glery Lazuardi
Videografer: Glery Lazuardi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ternyata Polisi Sempat Datangi Yayasan Tempat Vokalis Band Sukatani Bekerja Sehari sebelum Dipecat
Kamis, 27 Februari 2025
Tribunnews Update
Wamenkum Otto Soroti Sikap Advokat Naik Meja di Persidangan Itu Pelanggaran Kode Etik
Jumat, 7 Februari 2025
Live Update
Saksi Diduga Dipukul Polisi saat Diperiksa, Petugas Dilaporakan Dugaan Langgar Etik Profesi
Sabtu, 4 Januari 2025
Viral
Tak Terima dengan Putusan Praperadilan Pegi, Razman Nasution akan Laporkan Eman Sulaeman ke KY
Kamis, 11 Juli 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.