TRIBUN-VIDEO UPDATE
Pegi "Perong" Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (21/6/2024).
Penyidik diketahui hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.
Dikutip dari TribunJabar, berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca: FINAL! PEGI Terancam Hukuman Mati, Berkas Perkara Dilimpahkan, Dijerat Pasal Ini Atas Kasus Vina
Baca: Isu Dinasti Politik Tak Mempan, Survei Kepuasan Terhadap Jokowi Tetap Tertinggi Sepanjang Sejarah
Diketahui, Pegi dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, ia juga dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pegi pun terancam pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar melakukan penelitian terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan.
Dikabarkan, ada enam JPU yang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini\
# Pegi Setiawan # Kasus Pembunuhan # Vina Cirebon # hukuman mati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Metropolitan
Ngerinya Pembunuh di Tangerang Bawa Mayat Korban Naik Motor: Jalan Santai Bawa Karung Mencurigakan
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
Terkini Nasional
Miris! 2 Oknum TNI Keroyok Warga Sipil hingga Tewas, Pesta Minuman Miras Berujung Jatuhnya Korban
Senin, 21 April 2025
Viral
TERKUAK Sosok Mulyana Pelaku Mutilasi Pacar di Banten, Ternyata dulu Pernah Masuk Program TV Swasta
Senin, 21 April 2025
Live Update
Pembunuhan di Maros Sulawesi Selatan, Suami Tega Hilangkan Nyawa Istri! Polisi Beberkan Motif Pelaku
Minggu, 13 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.