Jumat, 1 Mei 2026

VIRAL NEWS

Presiden Jokowi Disebut Tolak 'Surat Pengampunan' 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon pada 2019

Kamis, 20 Juni 2024 15:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut pernah menolak grasi tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Diketahui grasi itu disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019 lalu.

Adapun, grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho pada Rabu (19/6/2024).

Shandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Baca: Tercium Dugaan Intervensi & Suap di Kasus Pembunuhan Vina CIrebon Seusai Dibongkar Mabes Polri

Baca: VIRAL NEWS: Polri Bongkar Saksi Kasus Vina Cirebon yang Diintervensi Dijanjikan Uang untuk Bohong

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Namun, menurutnya, grasi itu ditolak presiden.

Shandi turut membacakan salah satu poin pernyataan grasi dari tujuh terpidana yang mengajukan grasi.

Ia menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo

# Presiden Joko Widodo # Vina # Eky # Cirebon

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Presiden Joko Widodo   #Vina   #Eky   #Cirebon

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved