Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

3 Langkah Cadas Pihak Pegi Jelang Sidang Praperadilan, Antisipasi Suap, Lapor KPK & Mabes Polri

Rabu, 19 Juni 2024 11:14 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, makin dekat.

Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan ternyata sudah menyiapkan 3 langkah cadas jelas praperadilan.

Baca: Geram Situs Militernya Diintai, IDF Peringatkan Hizbullah Tentang Perang Potensial & Siapkan Pasukan

Apa saja?

1. Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA

Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM menyatakan, bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan, guna mencegah terjadinya suap.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

Toni menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini. Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.

Baca: Masih Ada Anggota DPR Gemar Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

2. Lapor KPK

Toni menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.

Adapun, pelaporan ini rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024).

3. Lapor Mabes Polri

Jelang sidang praperadilan akun Facebook milik Pegi Setiawan disita oleh penyidik.

Tidak hanya disita, seluruh postingan yang pernah dibuat oleh Pegi Setiawan di akun tersebut juga diduga dihapus oleh penyidik.

Atas tindakan itu, Toni berniat melaporkan tindakan ini ke Propam Mabes Polri.

Toni menduga bahwa hilangnya status dan postingan pada Facebook tersebut merupakan hasil tindakan penyidik Polda Jawa Barat.

"Kami melihat akun Facebook Pegi Setiawan kini sudah tidak ada postingannya, padahal postingan itu menunjukkan Pegi berada di Bandung."

"Kami menduga akun tersebut diutak-atik oleh penyidik, karena mereka pernah meminta password-nya," ujar Toni, Selasa (18/6/2024).

Toni menjelaskan, bahwa rencana pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akun media sosial yang dijadikan barang bukti dijaga keutuhannya.

"Kami mencurigai barang bukti ini tidak dijaga dengan baik, sehingga bisa mengurangi objektivitasnya."

"Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri," ucapnya.

Sebelum postingannya hilang, akun Facebook Pegi Setiawan sempat menghilang dan muncul kembali setelah dipertanyakan oleh kuasa hukumnya.

Namun, ketika akun tersebut muncul kembali, semua status yang pernah diunggah telah hilang, menyisakan hanya profil saja.

Toni meminta penyidik Polda Jawa Barat untuk lebih terbuka dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Kami melaporkan penyidik dari Direktur Reserse Kriminal Umum hingga tim penyidikan yang terlibat."

"Kami ingin ada kepastian apakah akun Facebook Pegi Setiawan diutak-atik atau tidak. Jika penyidik terbuka, kami tidak akan melaporkan ke Propam Mabes Polri," jelas dia.

Beberapa status Facebook Pegi Setiawan yang sempat terlihat sebelum hilang menunjukkan bahwa ia berada di luar Cirebon pada Agustus 2016.

Misalnya, pada tanggal 12 Agustus 2016, ia menulis, "Bismillah otw Bandung, dewekan get teteg (sendirian juga ga apa)."

Pada 17 Agustus 2016, Pegi menulis, "Mengais rezeki di kota orang.... #kalo Lo punya mimpi ga boleh malas."

Pada 24 Agustus 2016, Pegi menulis, "Lupa suasana kampoeng halaman."

Hingga Selasa (18/6/2024), akun Facebook atas nama 'Pegi Setiawan' hanya menunjukkan pembaruan foto sampul terakhir pada tahun 2021, tanpa adanya status-status yang bisa terlihat seperti sebelum disita oleh penyidik Polda Jabar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Langkah Cadas Pihak Pegi Setiawan Jelang Sidang Praperadilan, Antisipasi Hakim 'Masuk Angin'

# Pegi # Mabes Polri # Sidang Praperadilan # Praperadilan # vina

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved