Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Briptu FN Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka Kasus KDRT

Senin, 10 Juni 2024 09:34 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan polwan berinisial Briptu FN (28) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka sebelumnya membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu RDW (28) hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Briptu FN saat ini masih dalam kondisi trauma berat.

Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan tim untuk memberikan trauma healing kepada tersangka.

Baca: TAK HANYA KDRT, YOSEF 10 Tahun Selingkuhi Tuti, Punya Istri Lain & Punya Anak sebelum Nikahi Mimin

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," kata Dirmanto, dikutip dari Surya.co.id, Senin (10/6/2024).

Adapun aksi pembakaran Briptu RDW oleh Briptu FN terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pagi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Pelaku kesal karena korban menghabiskan uang gaji untuk bermain judi online.

Padahal, kebutuhan rumah tangga semakin meningkat karena keduanya baru dikaruniai anak kembar.

Baca: Bripka Berlin Sinaga, Pelaku KDRT terhadap Istri Diberi Hukuman Patsus, Dikurung Propam Polda Sumut

Lantaran kesabarannya sudah habis, Briptu FN membakar tubuh suaminya menggunakan bensin yang telah disiapkan.

Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa suaminya itu tidak tertolong.

Korban meninggal di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto pada Minggu (9/6/2024) siang karena mengalami luka bakar 96 persen.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Motif Briptu FN Siram Tubuh Suaminya Pakai Bensin Hingga Meninggal di Mojokerto 

Program:
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani

# Briptu FN # Polwan bakar suami # Mojokerto # KDRT

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Surya

Tags
   #Briptu FN   #Polwan bakar suami   #Mojokerto   #KDRT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved