Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

UU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami saat Dampingi Istri Melahirkan, Berhak Dapat Cuti 2-3 Hari

Rabu, 5 Juni 2024 13:48 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan.

Hal tersebut diatur setelah RUU KIA disahkan.

Tak hanya melahirkan, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk menemani istrinya yang keguguran.

Dikutip dari Kompas.com, Aturan cuti bagi suami saat istri melahirkan atau keguguran itu diatur dalam Pasal 6 RUU KIA.

Baca: Luhut Sindir Mundurnya Bambang Susantono dari Kepala IKN, Umpamakan seperti Orang Makan

Dilansir dari draft RUU KIA Hasil Harmonisasi Badan Legislasi 9 Juni 2022 Pasal 6 ayat 1 RUU KIA, seorang suami atau keluarga wajib mendampingi istri yang melahirkan.

Selama mendampingi istri yang melahirkan, seorang suami berhak mendapat cuti selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan.

Sementara itu, jika istri mengalami keguguran, seorang suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 2 hari.

Selanjutnya, pada Pasal 6 ayat 3 aturan tersebut, suami juga berhak atas waktu yang cukup guna mendampingi istri dan anak dengan 3 alasan, yaitu:

Baca: Teka-teki Dalang Penyuruh Mama Muda di Tangsel Cabuli Anaknya, Akun Facebook Icha Shakila Raib

1. Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran

2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

3. Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Selama menjalani cuti pendampingan istri, seorang suami memiliki tanggung jawab seperti menjaga kesehatan istri dan anak serta memberikan gizi yang cukup.

Baca: Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar Suami BCL, Dilaporkan Mantan Istri Tiko

Seorang suami juga mendukung istri memberi air susu ibu (ASI) esklusif selama 6 bulan.

Terakhir, suami juga mendampingi istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.

(Tribun-Video/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan"

# UU KIA # cuti # Suami # Cuti Melahirkan 6 Bulan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nima ChalidaHusna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #UU KIA   #cuti   #Suami   #Cuti Melahirkan 6 Bulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved