Senin, 20 April 2026

Viral

Terkuak Alasan Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Mangkir dari Panggilan Polisi

Minggu, 2 Juni 2024 08:57 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki yang telah bebas dari hukuman delapan tahun penjara, kembali harus mendatangi kantor kepolisian.

Pasalnya, Saka mendapatkan panggilan oleh Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus yang membawanya ke jeruji besi.

Dalam surat itu tertuang bahwa Saka harus mendatangi Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Namun hingga sore, Saka tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir, akibat tidak adanya biasa untuk melakukan perjalanan akomodasi.

Kakak dari Saka, Jaka mengatakan bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.

"Ya tanggal 28 Mei 2024 kemarin, kami dapat surat panggilan dari Polda Jabar untuk Saka Tatal."

"Surat datang sekira pukul 16.30 WIB. Dalam surat itu akan diperiksa hari Jumat (31/5/2024) ini sekira pukul 13.00 WIB," ujar Jaka saat diwawancarai media di Cirebon, Jumat (31/5/2024).

Baca: Ratusan Warga Tabur Bunga di Jembatan Talun Cirebon, Tuntut Keadilan untuk Kasus Vina Cirebon

Jaka menjelaskan bahwa keluarga tidak memiliki uang untuk ongkos ke Bandung, tempat Polda Jabar berada, sehingga mereka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa keluarga telah berkomitmen untuk hadir jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon.

"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar)."

Baca: Kesaksian Aep Dianggap Buat Kasus Vina Makin Blunder, Kini Jadi Bulan-bulanan Netizen

"Tapi kami telah berkomitmen, jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon, kami siap."

"Pihak keluarga juga tadi Saka bilang siap memberi kesaksian, asal di Cirebon," ucapnya.

Kendati mangkir, Menurut Jaka, kondisi Saka saat ini dalam keadaan baik.

Surat panggilan tersebut hanya menyebutkan bahwa Saka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan perlindungan anak.

Seperti diketahui, semakin viralnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di tahun 2016 silam dan telah ditangkapnya salah satu DPO dalam kasus tersebut, yaitu Pegi Setiawan membuat pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa secara intensif tujuh terpidana kasus tersebut yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dan sejumlah saksi lainnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Mangkir Panggilan Polisi, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Punya Ongkos ke Bandung

# saka tatal # mangkir # polda jabar # kasus pembunuhan vina dan eki

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved