Terkini Nasional
Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Dipotong Gaji untuk Iuran Tapera? Begini Penjelasan Istana
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pekerja baik PNS maupun swasta yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, uang yang terkumpul dalam bentuk tabungan dapat dicairkan ketika pekerja sudah pensiun.
Hal itu disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
"Bagi pekerja atau guru yang sudah memiliki rumah maka jika dia peserta Tapera, uangnya bisa diambil secara cash (tunai) ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," kata Indah.
Ia pun menanggapi keluhan masyarakat yang tak setuju dengan program Tapera karena gaji sudah miris di bawah upah minimum.
Indah kembali menegaskan bahwa program ini hanya untuk pekerja yang gajinya sudah di atas UMR atau UMP.
(Tribun-Video.com / Agung Laksono)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# Kemnaker # Tabungan Perumahan Rakyat # Tapera
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Ada yang Dapat Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Driver Ojol Bakal Mengadu ke Kantor Kemnaker
Senin, 24 Maret 2025
Nasional
Pernah Jamin Sritex Tak Tutup, Begini Reaksi Wamenaker Immanuel Ebenezer saat 10.000 Buruh Kena PHK
Minggu, 2 Maret 2025
VIRAL NEWS
Orasi di Depan Para Driver Ojol, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Perusahaan Aplikasi Bayar THR
Senin, 17 Februari 2025
Tribunnews Update
Ratusan Driver Ojol Geruduk Kantor Kemnaker, Bawa Tulisan "Kemitraan Biang Kerok", Ini Tuntutannya
Senin, 17 Februari 2025
LIVE UPDATE
Menteri Ara Lapor Sudah Lakukan Tapera 34 Ribu di Indonesia, Terus Pantau Rumah Siap Huni di Bogor
Jumat, 27 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.