TRIBUNNEWS UPDATE
Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Dipotong Gaji untuk Iuran Tapera, Bisa Dicairkan saat Pensiun
TRIBUN-VIDEO.COM - Pekerja baik PNS maupun swasta yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, uang yang terkumpul dalam bentuk tabungan dapat dicairkan ketika pekerja sudah pensiun.
Hal itu disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kemmaker RI, Indah Anggoro Putri di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca: Iuran Tapera Belum Diterapkan, Buronan Thailand Ditangkap di Bali dan Taylor Swift Didesak Bersuara
Baca: BREAKING NEWS: Istana Bicara Kebijakan Tapera di Tengah Penolakan dari Masyarakat, Dikaji Lagi?
"Bagi pekerja atau guru yang sudah memiliki rumah maka jika dia peserta Tapera, uangnya bisa diambil secara cash (tunai) ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," kata Indah.
Ia pun menanggapi keluhan masyarakat yang tak setuju dengan program Tapera karena gaji sudah miris di bawah upah minimum.
Indah kembali menegaskan bahwa program ini hanya untuk pekerja yang gajinya sudah di atas UMR atau UMP.
(Tribun-Video.com)
Host: Agung Laksono
VP: Ni'am Alfani
# tapera # sekretariat presiden # kementerian
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komdigi Bekukan Izin Worldcoin seusai Scan Retina Mata, Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Calon Jamaah Haji 2025
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
KEJAM! Tak Cuma Potong Gaji jika Salat Jumat, DIANA Diduga Sekap Pegawai Pabrik saat Lembur
Senin, 21 April 2025
Nasional
BOROK DIANA TERBONGKAR! Potong Gaji Karyawan Rp 150 Ribu Jika Tak Masuk Kerja & Tak Ada Upah Lembur
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Jan Hwa Diana Potong Gaji Karyawan Rp 150 Ribu Jika Tak Masuk Kerja, Tak Ada Upah Lembur
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.