Kamis, 15 Mei 2025

Mancanegara

Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah atas 34 Dakwaan Kasus Uang Tutup Mulut

Jumat, 31 Mei 2024 16:45 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan juri persidangan di New York menyatakan Donald Trump bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang bungkam, Kamis (30/5/2024).

Trump dinyatakan bersalah lima bulan sebelum pemilihan presiden AS digelar.

Padahal, Trump menjadi kandidat utama calon presiden dari Partai Republik.

Dikutip dari VOA Indonesia, Donald Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dalam upaya menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut bagi bintang film porno Stormy Daniels.

Baca: Muak dengan Kebijakan Presiden Biden yang Pro Israel, Pejabat AS Resign Massal: Dia Sangat Salah

Baca: Dibabat Hamas-Houthi & Hizbullah Bersamaan, Jenderal Israel Prediksi Runtuhnya Israel: Masuk Jurang

Keputusan juri itu pun menjadikan Trump satu-satunya mantan Presiden AS yang terjerat kejahatan berat dan dinyatakan bersalah.

Hal tersebut pun menjadi sejarah baru bagi Amerika dalam hampir 250 tahun.

Saat keluar dari pengadilan, Trump tampak murung.

Ia kemudian memberikan pernyataan singkat sebelum akhirnya pergi.

(Tribun-Video.com)

Host: Iraka
VP:Erwin Joko P

# Donald Trump # Israel # Hukuman # Vonis

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Donald Trump   #Amerika   #vonis   #hukuman

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved