TRIBUN-VIDEO UPDATE
Tak Harus 30 Tahun, MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus untuk Kaesang Maju Pilkada?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan demikian, syarat pendaftaran calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun.
Diketahui, keputusan itu disampaikan pada Rabu (29/5/2024).
Dikutip dari Tribunnews, Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro menilai, hal tersebut membuka peluang untuk anak-anak muda Tanah Air.
Baca: Ridwan Kamil Mau Pilih Mana? Gubernur Jabar, DKI, atau Menteri | WAWANCARA EKSKLUSIF
Khususnya Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024.
Diketahui, putra bungsu Presiden Jokowi itu lahir pada 25 Desember 1994.
Dengan adanya perubahan syarat umur itu, peluang Kaesang untuk berlaga di Pilkada kian terbuka lebar.
Baca: Respons Gerindra, Kaesang Berpeluang Diusung Jadi Cawagub Jakarta: Keputusan Resmi Diumumkan Prabowo
"Otomatis dengan begini peluang Kaesang berlaga di Pilkada terbuka lebar. Pertanyaan mendasarnya mengemuka, Apakah Kaesang tertarik? Menimbang kapasitasnya sebagai Ketum Partai yang selama ini identik dengan jatah menteri atau jabatan nasional lainnya," kata Agung saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Bahkan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto duet Budi Satrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep sebagai Bacagub dan Bacawagub Jakarta 2024.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
Host: Iraka
VP: Erwin Joko P
# Mahkamah Agung (MA) # umur # kepala daerah # Kaesang # pilkada
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Warta Kota
Live Update
Andi Muchtar-Andi Edy Menang Pilkada, Pendukung Penuhi Nazar Jalan kaki dari Bulukumba ke Manado
6 hari lalu
Regional
Kaesang Ungkap Kenangan saat di Bogor pada Agenda PSI Jawa Barat, Tempat Sangat Menyenangkan
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.