Kamis, 15 Mei 2025

REGIONAL

Polisi Bongkar Peran Pegi di Kasus Vina: Aniaya, Rudapaksa hingga Buang Jasad, Terancam Hukuman Mati

Senin, 27 Mei 2024 13:20 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap peran Pegi Setiawan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Peran Pegi diungkap oleh polisi dalam konferensi pers Polda Jawa Barat, Minggu (26/5).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkap peran yang dilakukan Pegi.

Pegi disebut berperan dalam penganiayaan Vina dan kekasihnya Eki hingga meregang nyawa.

Baca: Hotman Paris Unggah Video Linda Kesurupan Arwah Vina, Ungkap Permintaan agar Sosok Ini Diperiksa

Ia juga diduga memerkosa korban Vina.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu," kata Kombes Jules.

Pegi juga disebut berperan membuang jasad Vina dan Eki ke jembatan Talun kawasan Cirebon.

Atas peran tersebut, Pegi terancam pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Baca: Linda Kesurupan Lagi, Ungkap Keterlibatan Sosok Melmel dalam Pembunuhan Vina: Pukuli dan Perkosa

Sementara itu selama konferensi pers berlangsung, Pegi tampak beberapa kali menggelengkan kepalanya.

Bahkan saat konferensi pers hendak berakhir, Pegi mengatakan dirinya tidak bersalah.

Aksi itu kemudian membuat polisi panik hingga nyaris membungkam mulut Pegi.

Meski begitu Pegi tetap berbicara kepada awak media, mengaku bahwa tuduhan terhadapnya merupakan fitnah. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Hukuman yang Bakal Dijatuhkan buat Pegi Jika Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Vina Cirebon

# Kasus Pembunuhan # Vina Cirebon # Pegi Perong

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved