TO THE POINT
7 Kejahatan Perang Dituduhkan ke PM Israel hingga ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag Belanda mengeluarkan surat penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu Senin (20/5/2024).
Alasannya, ada tujuh dugaan kejahatan perang yang dilakukan Netanyahu;
1. Kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai metode perang sebagai kejahatan perang.
2. Secara sengaja menimbulkan penderitaan besar atau luka jasmani atau kesehatan yang serius.
3. Secara sengaja membunuh sebagai kejahatan perang.
4. Secara intensional mengarahkan serangan ke penduduk sipil sebagai kejahatan perang.
5. Pemusnahan dan/atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
6. Persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
7. Tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Kejahatan Perang Netanyahu dan Pimpinan Hamas Alasan ICC Keluarkan Surat Penangkapan
Baca: Reaksi Pemimpin Israel soal ICC Turunkan Surat Tangkap Netanyahu & Sinwar, Herzog: Tak Bisa Diterima
Baca: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel, Netanyahu Ngamuk Muak Disamakan dengan Hamas
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Netanyahu Dituduh Mendikte Donald Trump soal Perundingan Program Nuklir, Menlu Iran: Berani!
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Netanyahu Klaim Pasukan Israel Cegat Pesawat Iran yang Berniat Selamatkan Bashar al-Assad di Suriah
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Netanyahu Ketar-Ketir Langkah AS: Kesepakatan Nuklir Harus Hilangkan Kemampuan Pengayaan
Senin, 28 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
PM Israel Benjamin Netanyahu Kecam Pertunjukan Topeng Wajahnya Terpenggal di Tel Aviv
Senin, 28 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Netanyahu Klaim Mendirikan Negara Palestina adalah Ide yang Konyol, Bisa Rusak Perjanjian Damai
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.