Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 M, Ditahan atas Kasus SPPD Fiktif saat Jabat Plt Sekwan

Kamis, 16 Mei 2024 17:30 WIB
Tribun Pekanbaru

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, ditahan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Rabu (15/5/2024).

Baca: Perusak Mangrove di Damar Belitung Timur Sembunyi di Kontrakan, Diringkus Tim Gakkum KLHK

Ketika dugaan rasuah terjadi, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.

Baca: Geger Temuan Mayat Mengapung di Perairan Pulau Pecong, Diduga Pria Terjun dari Jembatan 1 Barelang

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.(*)

# Kadisdik Riau # Tengku Fauzan Tambusai # korupsi # SPPD Fiktif

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Pekanbaru

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved