Kamis, 8 Mei 2025

Terkini Nasional

Sekolah Dilarang "Study Tour", Sanksi Tegas bagi yang Melanggar

Kamis, 16 Mei 2024 15:09 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan wisata dan study tour pelajar.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut. Pasalnya, kegiatan itu berisiko besar dan membebani peserta didik.

Pihaknya mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan sekolah negeri, baik itu SMA maupun SMK, menggelar kegiatan study tour.

Baca: Tak Setuju Study Tour Sekolah Dihapus, Menparekraf Sandiaga Uno: Harusnya Diperketat


Kegiatan study tour dilarang karena harus menarik pungutan kepada peserta didik. Sementara sekolah di Jateng telah digratiskan dan melarang pungutan dalam bentuk apa pun.

Uswatun menyebutkan, study tour rawan disalahgunakan penyelenggara menjadi ladang bisnis. Padahal, tidak semua peserta didik mampu menanggung biaya study tour.

Baca: Surat Edaran Study Tour Pemprov Jabar Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Hanya Boleh di Dalam Kota


"Harapan kita, sekolah itu tidak perlu menjadi EO untuk piknik. Biar anak-anak itu pikniknya dengan keluarga saja, karena selama ini hasil survei bahwa kedekatan emosional antara anak dan orangtua itu berkurang, jadi biarkan berwisata dengan keluarga saja," katanya.

Saat ini Disdikbud Jateng menaungi 362 SMAN, 239 SMKN, dan 41 SLBN.

Dengan mengeluarkan kebijakan itu, dia berharap tidak terjadi diskriminasi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

(*)

Baca selengkapnya disini

# Dinas Pendidikan dan Kebudayaan # Jawa Tengah # Sanksi # Tegas # Sekolah # Study Tour # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved