Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Polda Bali Bantah Bule yang Ngaku Dideportasi seusai Bantu Polisi Bongkar Kasus Narkoba: Itu Hoaks!

Rabu, 15 Mei 2024 14:03 WIB
Tribun Bali

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial WNA bernama Arthem Kothukov dideportasi di Bali.

WNA asal Rusia itu mengaku dideportasi padahal sudah membantu polisi membongkar kasus narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Y. Pasaribu buka suara.

Ia membenarkan bule tersebut sudah dideportasi pada 2023.

Baca: 3 WNA di Bali Sulap Vila Jadi Pabrik Narkotika, Masuk Indonesia Pakai Visa Investor

WNA asal Rusia itu dideportasi karena tidak melakukan perubahan status alamt sebagai izin tinggalnya.

"Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella, Selasa 14 Mei 2024.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan Arthem dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023.

Ia melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Baca: Sudah Dibantu Cari Uang, Suami Malah Ditangkap Pakai Narkoba, Istri Epy Kusnandar Murka: Hujatlah!

Dari hasil penyelidikan, Arthem berpotensi mengancam keamanan negara.

Petugas Imigrasi menemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.

Sementara terkait Arthem menjadi informan polisi, Polda Bali mengatakan hal itu merupakan kabar tak benar atau hoaks. (Tribun-Video.com/Tribun-Bali.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul IMIGRASI Tegaskan Deportasi Terhadap Arthem Kotukhov Telah Sesuai Prosedur!

Host: Umi Wakhidah
Vp: Valencia Frida

# Polda Bali # bule # dideportasi # kasus narkoba

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Bali

Tags
   #Polda Bali   #bule   #dideportasi   #kasus narkoba

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved