Kamis, 15 Mei 2025

Viral News

Nasib 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Junior STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 10 Mei 2024 07:00 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Para tersangka kasus tewasnya junior STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers pada Kamis (9/5/2024).

Sebelumnya, aparat polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka.

Diketahui, Tegar merupakan taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Baca: Peran 3 Tersangka Baru Senior Aniaya Junior STIP Hingga Tewas, Rekaman CCTV Jadi Modal Polisi

Baca: Direktur STIP Jakarta Dipecat Imbas Kasus Kematian Mahasiswa, Menhub: Kami akan Ubah Kurikulum

Gidion mengatakan, tiga tersangka lainnya selain Tegar tersebut masing-masing berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu, dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Diketahui, Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Ini Kalimat Provokasi Para Tersangka ke Taruna STIP sebelum Dianiaya hingga Tewas

 # tersangka # STIP # Jakarta # penjara

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #tersangka   #STIP   #Jakarta   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved