Viral News
Nasib 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Junior STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Para tersangka kasus tewasnya junior STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers pada Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, aparat polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka.
Diketahui, Tegar merupakan taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Baca: Peran 3 Tersangka Baru Senior Aniaya Junior STIP Hingga Tewas, Rekaman CCTV Jadi Modal Polisi
Baca: Direktur STIP Jakarta Dipecat Imbas Kasus Kematian Mahasiswa, Menhub: Kami akan Ubah Kurikulum
Gidion mengatakan, tiga tersangka lainnya selain Tegar tersebut masing-masing berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu, dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Diketahui, Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Ini Kalimat Provokasi Para Tersangka ke Taruna STIP sebelum Dianiaya hingga Tewas
# tersangka # STIP # Jakarta # penjara
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Berandai Jadi Pramono Anung, Dedi Mulyadi Sesumbar Mampu Gaji Rp 10 Juta Per Kepala Keluarga
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.