Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Direktur STIP Jakarta 'Dipecat' Imbas Kasus Kematian Mahasiswa, Menhub: Kami akan Ubah Kurikulum

Kamis, 9 Mei 2024 16:31 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengambil langkah tegas terkait kasus penganiayaan berujung tewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19) mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Yakni Budi Karya membebastugaskan Direktur atau Ketua STIP Jakarta, Ahmad Wahid.

"Kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda," kata Budi Karya di rumah duka, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

"Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan," imbuhnya.

Budi menyebut, telah melakukan evaluasi dan akan mengubah kurikulum agar tradisi kekerasan oleh senior terhadap junior hilang dari sekolah kedinasan tersebut.

"Kami akan mengubah kurikulum dengan yang lebih humanis, dan berteknologi," katanya.

Baca: 3 Tersangka Baru Tewasnya Taruna STIP Jakarta hingga Ganjar Salip Megawati soal Jadi Oposisi

"Kita ketahui bahwa persaingan pada dunia pekerjaan itu tidak lagi mengandalkan fisik, tapi juga kompetensi dan pengetahuan, yang saat ini kita tahu itu menjadi tumpuan yang harus diketahui," lanjutnya.

Terkini, Budi juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Ini menjadi suatu yang sangat mendalam bagi kami dan ini menjadi titik bahwa kami harus melakukan suatu perubahan," ucapnya.

"Penting disampaikan inisiatif ini kita lakukan dari saya dan kementerian perhubungan," imbuhnya.

Terkini, dilaporkan tersangka penganiayaan bertambah tiga orang.

Yakni total keseluruhan tersangka menjadi empat orang.

Baca: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Berujung Tewaskan Taruna STIP Jakarta

Atas perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka penganiayaan Putu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Iya, 15 tahun penjara," ujar Gidion. Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Adapun tersangka Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP.

Sementara, ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang kuat.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menhub 'Pecat' Petinggi STIP Buntut Kematian Putu Satria, Budi Karya: Kurikulum Harus Dievaluasi

# Menteri Perhubungan # Budi Karya Sumadi # STIP Jakarta # kasus penganiayaan # Putu Satria Ananta Rustika # Ahmad Wahid

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved