Kamis, 15 Mei 2025

Viral

FAKTA BARU! Selain Tewaskan Putu Satria, Tegar Sempat Ingin Aniaya 4 Taruna Junior STIP Lainnya

Selasa, 7 Mei 2024 15:24 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Selain menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19), ternyata ada empat mahasiswa junior lain yang hampir menjadi korban penganiayaan oleh Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

"Saat kejadian itu, betul ada 4 calon korban, 5 lah ya. Satu korban (Putu Satria) dan 4 temannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

Kendati demikian, keempat orang tersebut belum sempat dianiaya.

Pasalnya, Putu adalah orang pertama yang mendapat penganiayaan.

Putu harus menerima pukulan sebanyak lima kali di bagian ulu hati oleh Tegar.

Baca: Tampang Taruna STIP, Kini Tutupi Wajah saat Diringkus Polisi usai Garang Aniaya Junior hingga Tewas

Ia kemudian tak dasarkan diri sehingga yang lainnya tak dianiaya.

"Di kamar mandi itu, ada 5 orang. Korban (Putu) adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat belum sempat," tutur Gidion.

"Tapi demikian, kami tetap melakukan pemeriksaan visum terhadap 4 rekannya. Lalu, tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati," sambungnya.

Baca: Pengawasan Lemah, Kasus Kekerasan STIP Pernah Terjadi di 2014 dan 2017, 2 Taruna Tewas!

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Baca: Syok! Ibu Pelaku Langsung Pingsan Tahu Anaknya Bunuh Junior di STIP, Rela Kerja Pagi sampai Malam

Ia menuturkan, Tegar ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.

Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.

(*)

https://wartakota.tribunnews.com/2024/05/05/selain-tewaskan-putu-satria-mahasiswa-stip-tegar-rafi-juga-incar-4-taruna-junior-lainnya?page=2

# stip # taruna # kasus penganiayaan # Taruna STIP Tewas Dianiaya # taruna STIP jakarta

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved