Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tampang Lesu Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper, Kini Pakai Baju Tahanan dan Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 3 Mei 2024 13:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan wanita dalam koper yang mayatnya dibuang di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka pertama yakni AARN (28) yang merupakan rekan kerja korban, serta AT adik dari tersangka pertama.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2024) siang.

AARN tampak mengenakan baju tahanan dan sesekali menundukkan wajahnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan peran kedua tersangka.

AARN berperan melakukan pembunuhan terhadap korban, RM (49) dan memasukkan jasadnya ke dalam koper.

Baca: Nasib Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Istri AARN Syok sampai Batalkan Resepsi Pernikahan

Baca: Sosok Arif! Pembunuh Wanita dalam Koper Ternyata Punya Posisi Penting di Perusahaan

Sementara AT membantu kakaknya membuang koper itu ke pinggir jalan di kawasan Cikarang, Bekasi.

"Peran daripada AARN yang merupakan tersangka utama ini melakukan pembunuhan terhadap korban Saudari RM yang kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper," kata Wira, dalam siaran langsung Facebok Tribun Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Wira menyebut, motif pembunuhan ini karena tersangka tak terima dengan ucapan korban yang minta pertanggung jawaban untuk dinikahi.

Selain itu, terdapat pula motif ekonomi, yakni tersangka ingin mengambil uang korban.

Diketahui, korban membawa uang perusahaan sebesar Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.

Adapun pembunuhan terhadap RM berlangsung di sebuah hotel kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4/2024).

Polisi baru berhasil menangkap tersangka seminggu kemudian saat kabur ke Palembang.

(Tribun-Video.com)

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved