TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Istri AARN Syok sampai Batalkan Resepsi Pernikahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh AARN (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper tak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal ini diungkap Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.
Hingga kini polisi belum menemukan bukti pembunuhan yang dilakukan AARN kepada korban sudah direncanakan sebelumnya.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."
"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald.
Baca: Istri Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Syok Berat, Usai Ibunya Wafat Kini Resepsi Nikah Batal
Baca: Rekaman CCTV Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang: Masuk Hotel, Jasad Dibuang ke Pinggir Jalan
Namun AARN dijerpasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan LS istri pelaku AARN harus menanggung kesedihan akibat ulah suaminya sendiri.
Padahal, LS dan AARN berencana menggelar resepsi pernikahan megah yang digelar dalam sebuah gedung diwilayah Palembang.
Namun, rencana indah LS duduk dipelaminan bersama sang suami itu kini pupus.
LS dan AARN diketahui sudah melangsungkan akad nikah pada bulan Maret 2024 lalu.
Proses resepsi yang bakal digelar 3 hari lagi itu terpaksa dibatalkan.
(Tribun-Video/Tribunnewsbogor)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban
#videoviral #viraldimediasosial #mediasosial #pembunuhanberencana #koper #kapolsekcikarangbarat #cctv #kompolgurnaldpatiran
Reporter: chalida husna
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Israel Diterjang Banjir, Netanyahu Murka Ancam Balas Serangan Houthi
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Beri Pesan pada Istri yang Baru Dinikahi: Jaga Diri
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Maklum Juru Bicara Presiden Salah Bicara saat Beri Pernyataan, Maklumi karena Baru Menjabat
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.