TRIBUNNEWS UPDATE
Kantor NasDem Labuhanbatu Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi Bupati Nonaktif Erik Ritonga
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai NasDem Labuanbatu, di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/5/2024).
Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Nonaktif Lahuhanbatu Erik Adrata Aritonga (EAR).
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Menurut Ali, KPK telah menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu.
Baca: KPK Belum Tetapkan Eddy Hiariej Kembali Jadi Tersangka, Johanis Tanak: Tunggu Saja Waktunya
Sebab menurutnya, dari hasil penyelidikan Kantor NesDem itu diduga dibeli dari hasil Korupsi Erik Ritonga.
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M²," katanya.
Yang mana awalnya, Erik Ritonga yang juga kader Partai NasDem itu membeli tanah beserta bangunannya.
Kemudian bangunan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Partai NasDem.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.
Baca: KPK Geledah Seluruh Ruangan Termasuk Milik Sekjen DPR RI, Dijaga Ketat Personel Polisi Bersenjata
"Tentunya tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," Ali menambahkan.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga
Host: Ariska Choirina
VP: Ni'am Alfani
# KPK # nasdem # labuhan batu # korupsi
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Disorot Dunia, Media Asing Ramai-ramai Bahas Nasib Eks Mendikbudristek
2 hari lalu
Terkini Nasional
SINDIRAN KERAS JEROME POLIN soal Tuntutan Berat Nadiem Makarim: Kalau Hidupnya Tenang Sakit Sih
2 hari lalu
Terkini Nasional
Nadiem Makarim Respons Tuntutan 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Hari yang Sangat Mengecewakan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.