Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Temukan Kejanggalan Penugasan Brigadir RAT, Kompolnas Tagih Klarifikasi Polda Sulut

Rabu, 1 Mei 2024 20:42 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencium kejanggalan soal penugasan Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT.

Yakni soal penugasan Brigadir RAT sebagai ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2022.

Oleh karena itu Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polda Sulut untuk memberikan klarifikasinya.

Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, hal itu diungkapkan langsung oleh Poengky, pada Rabu (1/5/2024).

Baca: Respons Kapolri soal Kasus Brigadir RAT, Polemik Paman Bobby Nasution hingga Update Uber Cup 2024

Menurut Poengky, terdapat perbedaan informasi yang diberikan istri Brigadir RAT dengan Polda Sulut soal penugasan Brigadir RAT.

Di mana sang istri menyebut Brigadir RAT ditugaskan sebagai ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2022.

Sementara itu, Polda Sulut menyebut Brigadir RAT cuti sejak 10 Maret 2024 dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

“Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian,” kata Poengky.

Mengetahui hal itu, Poengky lantas mempertanyakan mengapa Brigadir RAT bisa mengambil cuti sejak 10 Maret 2024 hingga kematiannya tanggal 25 April 2024.

Baca: KONDISI PISTOL BRIGADIR RAT! Ditemukan dengan Slide Terkunci dan 7 Peluru Terpisah di Dashboard

Sebab menurutnya, jangka waktu tersebut telah melebihi batas cuti.

Di sisi lain ia pun mengatakan, bahwa seorang anggota Polri yang cuti, seharusnya tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi).

Senpi yang dibawanya ketika bertugas seharusnya dititipkan ke gudang penyimpanan.

“Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu."

“Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” kata Poengky, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut Poengky menuturkan, jika benar Brigadir RAT diperbantukan menjadi ajudan di Jakarta, hal ini juga harus didalami oleh Divisi Propam.

Karena menurutnya polisi mendapat gaji dari APBN, sehingga penugasan polisi harus sesuai aturan dan tidak boleh 'suka-suka komandan'.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang dengan judul IPW Curiga Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta Atas izin Atasan, Tapi Tak Resmi 

Host: Ariska Choirina
VP: Ni'am Alfani

# kejanggalan # Brigadir RAT # Polda Sulut # Kompolnas

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved