Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Becuk Kena Semprot! Teguran Keras Sri Mulyani ke Bea Cukai, Viral Polemik Hadiah SLB & Action Figure

Selasa, 30 April 2024 11:33 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah kasus berkait dengan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat, dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Setidaknya ada tiga keluhan masyarakat mengenai pelayanan Bea Cukai yang menjadi viral. Hal itu yakni pembelian sepatu dari luar negeri seharga Rp 10 juta dikenai tagihan bea masuk Rp 31 juta, mainan robotic influencer untuk direview dari sebuah pabrikan luar negeri yang dikenakan invoice 1.699 dollar AS, hingga alat belajar tunanetra bantuan dari Korea Selatan untuk satu SLB yang tertahan di Bea Cukai sejak 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun melakukan pertemuan dengan pimpinan DJBC untuk membahas penanganan beberapa laporan kasus layanan bea cukai yang sedang viral akhir-akhir ini.

Pertama, terkait dengan pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (robotic), terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak. Dalam kasus itu, menurut dia, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing).

"Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun, masalah ini sudah selesai, karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," ujarnya, dalam unggahan instagram pribadinya @smindrawati, Sabtu (27/4).

Baca: Bea Cukai Minta Pajak Rp 116 Juta untuk Alat Belajar Tunanetra Milik SLB

Kedua, terkait pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah tersebut sebelumnya dibertahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022.

Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan merupakan Barang Tidak Dikuasai (BTD).

"Belakangan (di media sosial twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah, sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," katanya.

Sri Mulyani meminta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan, dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga yang harus dilaksanakan Bea Cukai sesuai dengan mandat undang-undang, yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Selain itu, Menkeu juga meminta Bea Cukai untuk bekerjasama dengan para stakeholders terkait, agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai dan Kemenkeu terus membaik," ucapnya.

Ditagih Bea Cukai

Diketahui, sebelumnya viral video yang diunggah akun TikTok @radhikaalthaf pada Senin (22/4), mengaku ditagih bea masuk oleh DJBC senilai Rp 31,81 juta atas pembelian sepatu seharga Rp 10,3 juta, dengan biaya pengiriman Rp 1,2 juta.

Menurutnya, biaya semestinya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 11,5 juta dan Rp 5,89 juta untuk bea masuk. Ia pun mempertanyakan hal itu. "Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, dikutip Kompas.com, dan sudah mendapatkan izin, Senin (22/4).

Selanjutnya, viral di medsos seorang influencer, Medy Renaldy melalui akun X atau Twitter miliknya, @medyrenaldy_ pada Jumat (26/4), mengeluhkan kiriman produk mainan untuk direview dari luar negeri tertahan di Bea Cukai.

Baca: Curhat Pria Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta Kena Bea Cukai Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara

Paket mainan yang dikirimkan perusahaan Robosen itu sudah dikirim sejak 15 April lalu, dan seharusnya sampai pada 25 April. Namun, paket mainan Megatron miliknya tertahan di Bea Cukai dengan keterangan 'Permintaan Dokumen oleh Pejabat Bea Cukai: lampirkan bukti bayar dan invoice pembelian USD 1.699'.

"Harusnya bisa jadi perwakilan kreator Indonesia buat unboxing produk Transformers yang baru aja rilis worldwide, tapi paketku nyangkut di Bea Cukai," tulisnya.

"Agak bingung juga sih waktu ditanyakan invoice pembeliannya, karena emang ini dikirimkan, bukan dibeli," katanya. "Disuruh cantumin link produk dan harganya pun juga bingung, di website-nya gak ada karna belum rilis. Tapi kok referensi website-nya ke produk Grimlock ya yang harganya USD 1.699?" tambahnya.

Keluhan lain disampaikan netizen dengan akun X bernama @ijalzaid. Ia menceritakan, perusahaan asal Korea Selatan bernama OFHA Tech mengirimkan hibah berupa alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Barang itu sudah sampai di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun ditahan Bea Cukai, sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk, serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (27/4).

Netizen itu menjelaskan, barang yang dikirimkan OFHA Tech itu seharusnya tidak dikenakan biaya, karena merupakan prototipe, serta merupakan hibah, sehingga tidak ada harganya. Akan tetapi, Bea Cukai menetapkan barang yang dikirim bernilai Rp 361,04 juta, sehingga pihaknya diminta membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Menkeu Klarifikasi Banyak Kasus Viral di Bea Cukai, Sri Mulyani Minta Perbaikan Layanan

# Medy Renaldy # Bea Cukai # Sri Mulyani # TikTok Viral # viral # Oknum Bea Cukai

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved