Kamis, 15 Mei 2025

To The Point

Bea Cukai Minta Pajak Rp 116 Juta untuk Alat Belajar Tunanetra Milik SLB

Senin, 29 April 2024 16:44 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang warganet mengunggah video keluh kesahnya terhadap pelayanan Bea Cukai mengenai penahanan alat belajar siswa tunanetra .

Video curhatan tersebut diunggah oleh akun X bernama @ijalzaid pada Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, perusahaan asal Korea Selatan bernama OFHA Tech mengirimkan hibah alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Dilansir dari Tribuntrends.com barang itu sebenarnya sudah sampai di Indonesia pada 18 Desember 2022 lalu.

Baca: Komplotan Maling Menyamar Jadi Petugas PLN lalu Curi Kabel, Ketahuan Warga sampai Mobil Terperosok

Namun, barang itu justru ditahan oleh Bea Cukai, sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang mencapai ratusan juta.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Ia juga menjelaskan, barang yang dikirim oleh OFHA Tech itu seharusnya tidak dikenakan biaya.

Sebab menurutnya, barang itu adalah prototipe yang masih berada dalam tahap pengembangan.

Disebutkan juga bahwa barang itu merupakan hibah, sehingga seharusnya tidak ada harga untuk barang tersebut.

Baca: Pemda Natuna dan Komunitas Penikmat Kopi Bangun Video Tron untuk Nobar Semifinal Piala Asia U-23

Namun, Bea Cukai menetapkan, barang yang dikirim bernilai Rp 361,04 juta.

Oleh karenanya, pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.

"Kemudian pihak sekolah tidak setuju degnan pembayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra," tulis akun tersebut.

Setelah itu, Bea Cukai mengimbau kepada penerima untuk melakukan perbaikan atau redress.

Baca: Sri Mulyani Tanggapi Kontroversi Pembelian Sepatu Rp 10 Juta yang Dipatok Bea Masuk Rp 31 Juta

Hal tersebut sudah dilakukan oleh pihak sekolah selaku penerima.

Namun, setelah itu permohonan redress ditolak dan barang kiriman justru dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

Kini, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak terkait untuk penelusuran lebih dalam.

"BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ucapnya. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Alat Belajar Siswa Tunanetra untuk SLB dari Korea Tertahan, Diminta Bayar Rp116 Juta, Kata Bea Cukai

Host: Risa
VP: Abdul Salim

# Bea Cukai # pajak # Alat Belajar Tunanetra # SLB

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Bea Cukai   #pajak   #Alat Belajar Tunanetra   #SLB

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved