Terkini Nasional
Tak Ada Tawaran Masuk! Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang Kejari dengan Harga Lebih Murah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyebut, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy bakal dilelang ulang setelah tak ada penawaran yang masuk.
Kemungkinan untuk menurunkan harga lelang untuk menarik minat masyarakat.
Terlebih, tak ada satu pun masyarakat yang mengajukan penawaran saat lelang berlangsung.
Baca: Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy saat Aniaya David Ozora, Harga Mulai Rp 809 Juta
Proses pelelangan Rubicon milik Mario dilakukan pada 19 April 2024. Lelang dibuka selama satu pekan hingga 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Lelang dilakukan secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
Rubicon dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Baca: Kasus Mario Dandy Jadi Pemantik Kasus Korupsi Rafael Alun: Anak Pamer Rubicon, Ayah Divonis Penjara
Setiap orang yang ikut lelang wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
(*)
# kasus penganiayaan # Mario Dandy # Rafael Alun # pegawai pajak # Kasus Korupsi
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Cekcok Berdarah di Kertapati Palembang, Seorang Wanita Nekat Tikam Kerabat hingga Luka Parah
Sabtu, 2 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wanita di Palembang Ditangkap seusai Tikam Kerabat, Sempat Minta Cuci Kaki Ibu sebelum Digiring
Sabtu, 2 Mei 2026
LIVE UPDATE
Siswa SMP Dianiaya Oknum Frater di Asrama Aimas Sorong Diduga, Keluarga Kecewa Kasus Ditutupi
Jumat, 1 Mei 2026
LIVE UPDATE
Akibat Hal Sepele, Anggota Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya Dikeroyok Gerombolan Pemuda Mabuk
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Eks Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.