Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Bintara Polres Lampung Selatan, Bripka N Dipecat dari Kepolisian karena Jadi Pengedar Narkoba

Selasa, 23 April 2024 16:47 WIB
Tribun Video

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dominius Desmantri

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka N, bintara Polres Lampung Selatan, dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menjual narkoba.

Upacara PDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (22/4/2024).

PTDH Bripka N berdasarkan SK Kapolda Lampung Nomor KEP/175/IV/2024.

Yusriandi mengatakan, Bripka N dipecat lantaran menjadi pengedar narkoba.

Ia menyebut, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Dilakukan pagi tadi. Karena menjual narkoba," ujar Yusriandi.

(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Lampung Selatan   #PTDH   #pengedar narkoba   #Bintara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved