Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Hakim MK Tegaskan Gibran Tak Didiskualifikasi, Dalil Kubu Anies & Ganjar Tak Beralasan Menurut Hukum

Senin, 22 April 2024 10:54 WIB
Tribunnewsmaker.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - MK membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme Presiden Jokowi.

Baca: Anies-Muhaimin & Ganjar-Mahfud Kompak Hadir Kawal Putusan MK, Prabowo-Gibran Pilih Tak Hadiri Sidang

Baca: Hakim Arief Hidayat: Pelanggaran Berat Etik Tak Jadi Bukti Cukup Meyakinkan Abuse of Power Presiden

Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada Senin (22/4).

MK menyatakan gugatan kubu Anies dan Ganjar agar mendiskualifikasi Gibran tidak beralasan menurut hukum. (Tribun-Video.com/TribunNewsmaker.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hasil Resmi Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Host: Umi Wakhidah
Vp: Nur Rohman Urip

# Hakim MK # Gibran Rakabuming # Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved