TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim MK Tegaskan Gibran Tak Didiskualifikasi, Dalil Kubu Anies & Ganjar Tak Beralasan Menurut Hukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - MK membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme Presiden Jokowi.
Baca: Anies-Muhaimin & Ganjar-Mahfud Kompak Hadir Kawal Putusan MK, Prabowo-Gibran Pilih Tak Hadiri Sidang
Baca: Hakim Arief Hidayat: Pelanggaran Berat Etik Tak Jadi Bukti Cukup Meyakinkan Abuse of Power Presiden
Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada Senin (22/4).
MK menyatakan gugatan kubu Anies dan Ganjar agar mendiskualifikasi Gibran tidak beralasan menurut hukum. (Tribun-Video.com/TribunNewsmaker.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hasil Resmi Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
Host: Umi Wakhidah
Vp: Nur Rohman Urip
# Hakim MK # Gibran Rakabuming # Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi (MK)
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Viral Emak-emak di Kupang Hendak Cium Hidung Wapres Gibran, Kini Berujung Minta Maaf
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu-ibu Nekat Hampir Cium Hidung Wapres Gibran, Digagalkan Paspampres, Kini Minta Maaf ke Publik
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kader PKB Sentil Luhut Minta Pihak Usul Gibran Dicopot Minggat: Cuma Keluarganya yang Boleh di RI
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.