TRIBUNNEWS UPDATE
Anies-Muhaimin & Ganjar-Mahfud Kompak Hadir Kawal Putusan MK, Prabowo-Gibran Pilih Tak Hadiri Sidang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak menghadiri sidang putusan MK.
Namun paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memilih tidak hadir di MK.
Pasangan Prabowo-Gibran tidak menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pilpres yang digelar pada Senin (22/4).
Meskipun Prabowo-Gibran tak hadir, namun sejumlah petinggi partai pengusung 02 tetap datang ke MK.
Baca: Hakim Arief Hidayat: Pelanggaran Berat Etik Tak Jadi Bukti Cukup Meyakinkan Abuse of Power Presiden
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan.
"Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi-petinggi partai mungkin ada yang datang," kata Otto di Gedung MK, Senin pagi.
Sementara itu terkait putusan sengketa Pilpres, Otto optimis MK bakal menolak permohonan kubu Anies dan Ganjar.
"Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya kita taati," ujar Otto.
Baca: MK Tak Bisa Selesaikan Semua Perkara Pemilu, Hakim: Sama Saja Posisikan Sebagai Keranjang Sampah
Pengacara Hotman Paris juga yakin gugatan 01 dan 03 bakal ditolak.
Hotman Paris mengatakan rasa optimis itu didasari oleh jalannya sidang yang menurutnya tidak membuktikan beragam tuduhan.
Salah satunya adalah tuduhan terkait politisasi bantuan sosial. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo-Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan MK"
Host: Umi Wakhidah
VP: Fegi
# Anies-Muhaimin # Ganjar-Mahfud # Prabowo-Gibran # putusan MK # Mahkamah Konstitusi (MK)
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Usai Putusan MK, MGBKI Tegaskan Negara Cuma Boleh Fasilitasi Bukan Atur Kolegium Kedokteran
Selasa, 3 Februari 2026
MK Cabut Wewenang Pemerintah Awasi Etika Profesi Tenaga Medis, Harus Lewat Kolegium
Jumat, 30 Januari 2026
LIVE UPDATE
Berkah Pembangunan Sekolah Rakyat Tuban, Harapan Baru Anak Putus Sekolah dan Wali Murid Kurang Mampu
Senin, 19 Januari 2026
Nasional
Ketua KPK Soroti Putusan MK yang Haruskan Anggota Polri Mundur jika Duduki Jabatan Sipil
Selasa, 23 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.