TRIBUNNEWS UPDATE
Hakim Saldi Isra Tegur Hotman Paris di Sidang PHPU, Buntut Permasalahkan Saksi KPU Bahas Sirekap
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dalam persidangan sengketan Pilpres 2024.
Sidang yang digelar pada Rabu (3/4/2024) itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu.
Dikutip dari Tribunnews, Hotman diketahui mempermasalahkan saksi KPU yang masih membahas aplikasi Sirekap.
Mulanya, Hotman mengaku setuju dengan ucapan Hakim Arief Hidayat yang mempertanyakan penggunaan Sirekap tersebut.
"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih hormat yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Bapak Arief Hidayat, karena setelah kita tadi tiga setengah jam diskusi tentang IT ternyata hanya satu pertanyaan dari Arief Hidayat yang mengatakan, kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang, ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap? Itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat," ucap Hotman Paris, dalam persidangan, Rabu.
Kemudian, pernyataan Hotman mulai dinilai Hakim Saldi Isra melebar ke mana-mana tanpa adanya hal yang ditanyakan.
Bahkan, pengacara kondang Tanah Air itu juga sempat bertanya pada saksi KPU soal perlunya saksi menyampaikan keterangan soal Sirekap.
Hotman mempertanyakan, apakah saksi KPU itu perlu menjawab pertanyaan dari kubu Ganjar-Mahfud yang dinilainya 'ngeyel' tentang Sirekap tersebut.
Baca: Hotman Paris Banjir Teguran Hakim, Jokowi Bungkam soal Politisasi Bansos, Spanyol Akui Palestina
Baca: Sidang di MK Memanas! Hotman Paris Pakai Nada Tinggi Sebut Kubu Anies Ngeyel, Hakim Turun Tangan
"Saudara saksi, kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara (KPU) adalah manual dan perhitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak bapak kuliah di sini? Masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap? Masih perlu enggak saksi menjawab pertanyaan dari Pak Refly dan Bambang yang selalu 'ngeyel' tentang Sirekap ini?" tanya Hotman Paris kepada saksi KPU.
Mendengar perkataan Hotman, Saldi Isra langsung menegurnya.
Saldi Isra meminta agar Hotman tak mempersoalkan kehadiran saksi dari KPU itu bahkan menganggapnya tidak penting saat masih membahas Sirekap.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kepentingan untuk mendapatkan keterangan dari saksi KPU.
"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting, jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaannya (untuk saksi) apa sekarang?" kata Saldi Isra kepada Hotman.
Seusai mendapat teguran, Hotman lantas menyimpulkan pertanyaan untuk sang saksi.
"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan? Terima kasih," ucap Hotman.
Lebih lanjut, Saldi kembali menekankan agar para pihak dalam persidangan tak terkesan bersikap mengabaikan keterangan yang disampaikan saksi atau ahli yang dihadirkan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Saldi Tegur Hotman Paris Imbas Permasalahkan Saksi KPU Bahas Sirekap
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Langkah Prabowo Terhenti, Mendadak Hampiri Menhan Sjafrie & Dasco Jelang Kunjungan ke Jepang
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Sinyal Perang Darat Lawan Iran, Kapal Serbu Amfibi AS yang Bawa 3.500 Marinir Tiba di Timur Tengah
Minggu, 29 Maret 2026
Tribunnews Update
Rangkuman Perang AS-Iran: Rusia Peringati Trump soal Perang Nuklir, Belasan Armada AS Dibasmi IRGC
Minggu, 29 Maret 2026
Tribunnews Update
8 Lapis Pasukan Iran Bersiaga Hadapi Invasi Darat AS, Elit Tempur dengan Persenjataan Rahasia
Minggu, 29 Maret 2026
Tribunnews Update
Alarm Perang Nuklir dari Rusia! Negara Teluk yang Digempur Iran Cari Payung Nuklir atas Ulah AS
Minggu, 29 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.