Senin, 12 Mei 2025

Top News

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Desak MK Hadirkan Kapolri ke Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 2 April 2024 17:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Tim Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 bersamaan dengan empat menteri bukan tanpa alasan.

Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pemanggilan Kapolri dikarenakan pihak kepolisian diduga banyak berkaitan dalam kecurangan Pemilu 2024.

Yakni, seperti intimidasi aparat, kriminalisasi, hingga asas netralitas.

Atas hal tersebut, kehadiran Kapolri dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (4/4/2024) itu diharapkan dapat memberikan penjelasan.

Baca: PDIP Gugat KPU ke PTUN, Hasto Bantah Sindir Gibran Ugal-ugalan, Helikopter IDF Tembaki Tentaranya

Menurut Todung Mulya, kehadiran Listyo akan memberi keterangan yang berbeda dari keempat menteri yang bakal berfokus pada bansos.

"Jadi, kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung di Ruang Sing MK, Selasa (2/4/2024).

"Nanti akan diperlihatkan kepada anda sekalian, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye.

"Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tuturnya.

Baca: MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Pakar Hukum: Beliau Harus Diminta Jadi Saksi

Seperti diketahui, selain empat menteri, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang lanjutan PHPU.

Ketua MK Suhartoyo menyebut, empat menteri Jokowi yang akan dipanggil di antaranya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini.

Suhartoyo menyatakan, pemanggilan dan keterangan dari empat menteri Jokowi itu penting.

Pihaknya menegaskan, keputusan pemanggilan keempat menteri tersebut tidak berkaitan dengan keberpihakan MK mengenai permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca: Yusril Akui Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Loloskan Gibran di Pilpres Problematik

Bersamaan dengan hal itu, kubu 01 dan 03 dilarang bertanya kepada keempat menteri yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Pasalnya yang melakukan pendalaman adalah pihak hakim.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan."

"Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Host: Adilla Risna
VP: Ika Vidya

# Ganjar-Mahfud # Mahkamah Kontitusi # hasil pilpres # saksi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved