Pilpres 2024
MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Pakar Hukum: Beliau Harus Diminta Jadi Saksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hingga kini masih bergulir.
Feri menilai kehadiran Jokowi dalam sidang MK diperlukan untuk memberi klarifikasi dugaan cawe-cawe di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Feri seiring dengan permohonan kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu 01 dan 03 kompak menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan pemerintahan Jokowi.
Menurut Feri, kehadiran Jokowi dalam sidang MK bukan tanpa alasan.
Selain karena dugaan cawe-cawe, Jokowi juga secara eksplisit sempat mengatakan presiden boleh memihak.
"Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi," ujar Feri, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (2/4/2024).
"Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," lanjutnya.
Baca: Mensos Risma Siap Hadiri Panggilan MK untuk Bicara di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Saya Datang
Feri menilai MK dapat menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu.
Ia pun menyinggung tudingan kubu 01 dan 03 yang menyebut Jokowi sebagai aktor di balik kecurangan tersebut.
"Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi nolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," papar Feri.
Menurut Feri, Jokowi seharusnya tidak punya alasan untuk menolak hadir dalam sidang MK.
Bahkan, lanjut dia, Jokowi tidak boleh diwakili oleh menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.
Baca: Hotman Geram dengan Sidang Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dongkol soal Bansos: Benar-benar Parah!
"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu," ungkapnya.
"Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3."
Dalam keterangannya, Feri juga menyinggung pernyataan kuasa hukum paslon 03 yang menyebut Jokowi bergerak membagikan bantuan sosial untuk menaikkan perolehan suara Prabowo-Gibran.
Feri berpendapat hakim MK seharusnya tidak berpikiran normatif dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas."
"Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Minta MK Hadirkan Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Cawe-Cawe pada Pilpres 2024
# Pilpres 2024 # pakar hukum # Presiden Jokowi # Prabowo-Gibran # Sengketa Pilpres 2024
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
4 hari lalu
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
5 hari lalu
Tribunnews Update
THMP: Barisan Sakit Hati Buntut Kekalahan Paslon Pilpres 2024, Purn TNI Desak Gibran Dimakzulkan
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Tak Bela Gibran? Jokowi Justru Halalkan usulan Pemakzulan Sang Wapres: Boleh-boleh Saja, Aspirasi
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.