Senin, 12 Mei 2025

Top News

Rekening Harvey Moeis Diblokir, Penyidik Kumpulkan Bukti & Periksa Sandra Dewi sebelum Susul Suami

Senin, 1 April 2024 18:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim telah memblokir rekening suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Menurut Kuntadi hal itu dilakukan lantaran Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Timah.

"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).

Baca: Alasan Sandra Dewi Tak Jenguk Harvey Moeis yang Sudah Ditahan di Rutan Salemba usai Tersangka

"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.

Kuntadi mengaku saat ini masih dalam proses melakukan penelusuran terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka kasus korupsi PT Timah.

Apabila telah mengantongi bukti terkait dan istri Harvey ikut terlibat, maka dalam waktu dekat Sandra Dewi akan menyusul sang suami.

"Kami tidak bicara soal kemungkinan, tadi udah kami sampaikan penegakan hukum berdasarkan UU karena terkait alat bukti jadi nggak berandai andai," ujar Kuntadi.

Terbaru, penyidik telah menyita uang cas senilai Rp 76 miliar seusai menggeledah rumah Harvey Moeis.

Baca: Alasan Sandra Dewi Tak Jenguk Harvey Moeis yang Sudah 3 Hari Ditahan di Rutan Salemba usai Tersangka

Selain itu, logam mulia yang berada di rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis juga disita Kejagung.

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah pada Rabu (27/3/2024).

Saat itu, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilaporkan, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara mega korupsi penambangan timah liar yang merugikan negara senilai Rp 271 triliun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekening Harvey Moeis Diblokir, Dirdik Jampidsus Ungkap Lakukan Hal Ini Menyangkut Nasib Sandra Dewi 

Host: Adilla Risna
Vp: Ika Vidya

# Harvey Moeis # penyidik # Sandra Dewi # rekening # 

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Harvey Moeis   #penyidik   #Sandra Dewi   #rekening

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved