Minggu, 11 Mei 2025

Top News

Perludem Klaim Anies Baswedan & Ganjar Pranowo Berpeluang Dikabulkan MK atas Sengketa Pilpres

Sabtu, 30 Maret 2024 09:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud berpeluang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan sengketa pilpres para pihak)," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi bertema kecurangan Pemilu 2024 yang digelar pada Jumat (29/3/2024).

Baca: Kubu AMIN Minta Zulhas hingga Airlangga Hadir Jadi Saksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Menurut Fadli, hal itu akan dikabulkan MK lantaran adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut.

Yakni, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah.

Lalu alasan yang memperkuat lainnya, terkait kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai normatif.

"Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yg dilaporkan ke Bawaslu," ucapnya.

Menurut Fadli, seperti contohnya terkait kinerja Bawaslu dalam menemukan kejanggalan di tahap verifikasi partai politik yang lolos ke Pemilu 2024.

"Masa iya orang sudah ribut verifikasi partai, dan mereka (Bawslu) katakan mereka tidak menemukan apa-apa" kata Fadli.

Baca: Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Berlangsung Panas, Jokowi Pilih Bungkam & Ogah Komentar soal MK

Menurutnya, dalil-dalil kecurangan Pemilu, terkhusus Pilpres 2024 sudah banyak dimuat di berbagai media massa dan menjadi perbincangan publik.

"Oke lah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sudah didiskusikan di mana-mana," ucapnya.

"Kenapa tidak bisa, misalnya diminta jajaran Bawaslu diminta memeriksa dan menilai lagi proses verifikasi itu?" sambung Fadli mempertanyakan.

Lebih lanjut Fadli menyebut banyak pelanggaran Pemilu 2024 yang kemudian disetop Bawaslu.

Adapun alasan tersebut dikarenakan tidak memenuhi unsur formil dan materil, dan tanpa dijelaskan lebih lanjut alasannya ke publik.

"Hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materil. Unsur materil dan formil yang mana yang tidak terpenuhi itu jelaskan dong kepada masyarakat," kata Fadli.

Baca: Para Anak-anak Advokat Mentereng Indonesia Bertarung Hadapi Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pemilu

Fadli juga menegaskan, perihal pemberian penjelasan ke publik sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakkan hukum.

"Bahkan, kalau sudah ada laporan dari masyrakat, kalau itu tidak ditindaklanjuti kurangnya di mana. Kalau kurang ya cari lagi dong, kan punya aparatur sampai ke level TPS. Nah ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji di MK," jelas Fadli.

Seperti diketahui, persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan.

Pihak terkait dalam perkara ini, yakni kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga sudah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan oleh para Pihak Pemohon.

Sementara itu, MK akan menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) mendatang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya

Host: Adilla Risna
VP: Rania A.

# Anies Baswedan # Ganjar Pranowo # Mahkamah Konstitusi # Pilpres 2024

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved