HOT TOPIC
Pakar Hukum Sebut Kemenangan Prabowo Bisa Dibatalkan MK, Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Baca: Bantah Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Skakmat 01: Selisih Suara Sangat Jauh, Apa Layak Diadili MK?
Menurut Denny prediksinya itu, setelah melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres ini.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.
Baca: Seusai Disentil Kubu Anies sebagai Menteri yang Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Bahlil Beri Tanggapan
Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.
Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," katanya.
Sementara itu Sidang Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3) berlanjut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan laporan terhadap pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait kasus bagi-bagi susu saat Car Free Day tidak melanggar aturan.
Selain itu, Bagja juga menyebut kegiatan Gibran saat bagi-bagi buku dan gantungan kunci di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah juga tidak terdapat dugaan pelanggaran.
Baca berita terkait lainnya di sini
#prabowo #gibran #pakarhukum #mahkamahkonstitusi
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Presiden Prabowo Siapkan Sapi 'Si Gobang' Seharga Rp 97 Juta untuk Warga Kalbar Idul Adha 2025
11 jam lalu
Live Update
Presiden Prabowo Sudah Pesan Sapi Lokal Idul Adha, Berat 1 Ton Seharga Rp 25 Juta asal Kediri
11 jam lalu
Tribunnews Update
Prabowo Beri Arahan, Polres Jakpus Langsung Tangkap 9 Tersangka Premanisme, Ada dari Ormas GRIB Jaya
13 jam lalu
Tribunnews Update
Rayakan Ultah, Titiek Soeharto Berikan Potongan Tumpeng ke Prabowo, Semringah Bareng Didit
15 jam lalu
Terkini Daerah
Alasan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Bisa Kuliah Lagi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.