Rabu, 14 Mei 2025

Pilpres 2024

Memanas! KPU Serang Balik Kubu AMIN di Sidang MK: Jika Anies-Cak Imin Menang, Apa Persoalkan Gibran?

Jumat, 29 Maret 2024 13:55 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (28/3/2024) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya.

KPU pun tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan langsung melontarkan serangan balik terhadap argumen yang telah disampaikan kubu Anies dan Ganjar.

KPU yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum KPU beranggapan bahwa gugatan kubu Anies dan Ganjar melanggar aturan MK.

Baca: Baru Persoalkan Pencalonan Gibran seusai Kalah, KPU Anggap Anies-Cak Imin Aneh: Dalil Mengada-ada

Ketentuan yang dianggap dilanggar tercantum dalam permohonan kubu 1 dan kubu 3.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.

Sedangkan, kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.

Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.

"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).

Bukan ranah MK

KPU menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hifdzil menegaskan bahwa konstruksi hukum pemilu di Indonesia telah menyediakan berbagai jalur hukum kepada institusi yang berlainan sesuai kewenangannya.

MK, paparnya, berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu.

Namun KPU beranggapan, permohonan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil; pelanggaran prosedur; serta tidak menyandingkan perbedaan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu.

"Permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," kata dia.

Gugatan tersebut pun dianggap tidak jelas dan kabur. Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies dan Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.

Baca: Momen Hakim MK Tegur Cak Imin & Kubu 01 Gegara Main HP saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Misalnya soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial.

Menurut KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Sindir Anies Tak Akan Gugat Gibran jika menang

Dalam pernyataannya, KPU juga mengeklaim kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin tidak akan menggugat mekanisme pencalonan Gibran jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.

Terlebih, Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres, maupun keputusan KPU menetapkan nomor urut 2 untuk Gibran.

Hifdzil Alim menyebutkan, terdapat sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran.

Namun, lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin.

Di sisi lain, keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres beserta nomor urutnya juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa laporan maupun temuan.

"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tandas Hifdzil.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK..."

# Muhaimin Iskandar # Anies Baswedan # Pilpres 2024

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved