Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Paslon 03 Gugat Prabowo-Gibran Didiskualifikasi & Pemilu Diulang, Yusril Ihza Yakin Bakal Ditolak MK

Kamis, 28 Maret 2024 12:12 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan oleh tim dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diyakini akan tidak diterima oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Klaim itu disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Diketahui, dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud meminta supaya pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Pihaknya juga meminta MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), paling lambat 26 Juni 2024.

Baca: Respons Yusril saat Nama & Pernyataannya Dicatut Mahfud di Sidang MK, Singgung Mahkamah Kalkulator

Menanggapinya, Yusril menegaskan bahwa isi petitum itu baru pernah terjadi dan ia yakin hakim konstitusi tidak akan menerima permohonan Ganjar-Mahfud.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita Belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Sudah berapa kali MK memeriksa dan mengutus perkara PHPU? Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres untuk kedua kalinya,” sambungnya.

Baca: Sempat Dianggap Ngelawak oleh Gibran, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Alasan Suara 02 Harusnya Nol

Atas petitum, Yusril mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban dan bantahan terhadap isi permohonan yang disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud pada Kamis (28/3/2024).

Sebagai informasi, MK telah menggelar dua sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas permohonan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pemilu Diulang, Yusril Yakin Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak

# Ganjar-Mahfud # Prabowo-Gibran # Pilpres 2024 # PSU # Yusril Ihza Mahendra # Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved