Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Nasib Aiptu FN Seusai Tembak dan Tusuk Debt Collector, Terancam Alami Penundaan Pangkat

Selasa, 26 Maret 2024 20:52 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas aksi menembak dan menusuk debt collector, Aiptu FN saat ini menjalani penempatan khusus (patsus).

Bid Propam Polda Sumsel menahan Aiptu FN selama 30 hari untuk pemeriksaan kasus penganiayaan ini.

Dalam keterangan pada Senin (25/3/2024) di Palembang, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, penahanan ini untuk mempermudah penyidik memeriksa Aiptu FN.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan tidak menjaga nama baik Polri di masyarakat.

Adapun sebelumnya Aiptu FN sempat dinyatakan buron karena tak bisa dihubungi.

Selang sehari, tepatnya Minggu (24/3/2024), Aiptu FN menyerahkan diri diantar oleh keluarganya dan pihak Polres Lubuklinggau.

Baca: Sosoknya Viral! Defianus Kogoya Anggota KKB yang Dianiaya 13 Anggota TNI, Para Oknum Kini Disanksi

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, ada sejumlah sanksi yang berpotensi diterima oleh Aiptu FN.

Seperti permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Saat ini status Aiptu FN adalah terduga pelanggar.

Adapun sanksi yang diberikan akan sesuai dengan pelanggaran yang ada.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyoroti debt collector yang melakukan pemaksaan pada masyarakat.

Polda Sumsel menyatakan, tindakan menarik mobil tak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur yang harus dijalani yakni melalui pengadilan.

Para penagih pun wajib menunjukkan identitas profesi yang diverifikasi oleh OJK.

Masyarakat pun diimbau untuk merekam peristiwa jika berhadapan dengan debt collector yang melakukan pemaksaan.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Aiptu FN Ditahan 30 Hari"

# penganiayaan  # debt collector # penempatan khusus

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved