Senin, 12 Mei 2025

Top News

Otto Hasibuan Sebut Gugatan AMIN & Ganjar-Mahfud Cacat Formil Bisa Tak Diterima MK, TKN: Salah Kamar

Selasa, 26 Maret 2024 10:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Gugatan sengketa Pilpres 2024 dari Anies Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi dianggap cacat formil.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan pada Senin (25/3/2024) malam.

Otto menganggap, gugatan sengketa yang mereka ajukan tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta.

Baca: Hotman Paris Sebut Kubu 01 & 03 Menerima Keabsahan Pencalonan Prabowo-Gibran: Gugatan Super Cengeng

Otto pun menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat.

Otto Hasibuan mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

"Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," ujarnya.

Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK.

Dikatakan Otto, gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, hanya seputar hasil penghitungan suara.

Baca: Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PHPU 01 & 03 Cacat Formil, Yakin Permohonan Bakal Ditolak

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

Tak hanya itu, Otto juga menyoroti permintaan AMIN dan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

Apabila AMIN dan Ganjar-Mahfud menganggap pencalonan Gibran tidak sah, Otto merasa mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti.

Terlebih menurutnya, sudah ada putusan MK atas pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu yang sifatnya final dan mengikat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil, Tim Hukum Prabowo Gibran: Salah Kamar

Host: Yustina Kartika
Vp: Yohanes Anton

# Otto Hasibuan # Gugatan Pilpres di MK # TKN Prabow-Gibran # Tim Pembela Prabowo-Gibran

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved