Selasa, 14 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ganjar-Mahfud Gugat Sengketa Hasil Pemilu ke MK, Dihadiri Elit PDIP hingga Bawa Ratusan Bukti

Minggu, 24 Maret 2024 09:17 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kini giliran kubu capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilakukan pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam mendaftarkan gugatan ini, tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti, dan juga ahli.

Selain tim hukum Ganjar-Mahfud, terpantau ada sejumlah elit PDIP yang turut hadir.

Baca: BREAKING NEWS: Kubu Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Seperti Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, hingg Djarot Saiful Hidayat.

Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa dalam keterangan pada Jumat (22/3/2024) mengatakan, pihaknya akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan ini.

Menurut Finsensius, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran Pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

Lebih lanjut Finsensius mengklaim ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK.

Namun jumlah pengacara yang akan hadir di ruang sidang nantinya akan menyesuaikan.

Baca: Kompak dengan Timnas AMIN, Kini TPN Ganjar-Mahfud Juga Tuntut Pemilu Diulang Tanpa Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada hari ini, Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB.

MK nantinya memiliki waktu maksimal 14 hari kerja atau hingga 22 April mendatang untuk memutus perkara tersebut.

Adapun sebelumnya, Ganjar Pranowo dalam keterangan pers pada Kamis (21/3/2024) mengatakan gugatan oleh pihaknya tak ada kaitannya dengan kubu paslon 01.

Ganjar memastikan tak ada kolaborasi ataupun agenda tertentu terkait gugatan ke MK.

Lebih lanjut dikatakan oleh Ganjar bahwa dirinya akan menerima apapun hasil keputusan dari MK.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa gugatan ini adalah sebuah cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

(TribunVideo.com)

Host: Sisca Mawaski
VP: Indra

# Ganjar-Mahfud # hasil Pemilu 2024 # Mahkamah Konstitusi # PDIP

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved