Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tangani Sengketa Pemilu 2024, Hakim MK Saat Menginap di Kantor, Disediakan Ratusan Kasur Lipat

Kamis, 21 Maret 2024 13:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), usai KPU menetapkan perolehan suara Pemilu 2024, di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hakim MK siap menginap di kantor saat persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.

MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.

Baca: Surya Paloh Tetap Singgung Gugatan di MK Meski Telah Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi di MK secara langsung.

Baca: AMIN Resmi Gugat ke MK, Respons Jokowi soal Isu Ketum Golkar hingga Ucapan Selamat untuk Prabowo

Karena itu, ada kemungkinan hakim MK menginap di kantor.

Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.

Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan membenarkan, memang telah disiapkan tempat tidur di ruangan kerja masing-masing hakim konstitusi.

Sebelumnya, telah menyediakan kasur lipat untuk para pegawainya yang turut terlibat dalam proses persidangan untuk beristirahat sejenak.

Total ada 388 kasur lipat yang disediakan MK untuk para pegawainya yang butuh istirahat atau terpaksa tidur di kantor.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Siap Nginap di Kantor Saat Sengketa Pemilu 2024, Ada Tempat Tidur di Ruang Kerja

# Mahkamah Konstitusi (MK)  # Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) # Enny Nurbaningsih

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved