REGIONAL
Dokter Gadungan Praktik 5 Tahun di Bekasi, Alumni Stikes di Pati Buat Karyawan Tak Sadar Penyamaran
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil membongkar akasi ITB (39), pria yang menjadi dokter gadungan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pria bernama Sunaryanto memakai nama palsu dokter Ingwy Tito Banyu.
Ia mengaku pernah mengeyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Pati, Jawa Tengah, sebelum akhirnya membuka praktik kliniknya.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Ia telah menjalani profesinya sebagai dokter dan membuka praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun.
Baca: Dokter Spesialis Sarankan Umat Muslim Berolahraga saat Bulan Ramadhan, Beberkan Sejumlah Tips
Sunaryanto mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga melakukan penipuan sejak 2019 hingga 2024.
Twedi menuturkan, ada beberapa warga di Bekasi yang menjadi korban praktik dokter abal-abal ITB.
"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (praktik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024 di klinik itu," ujarnya.
Twedi menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada dampak serius yang dialami para korban.
"Masih didalami karena kan tadi ada buku pasien. Nanti kami juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," imbuh Twedi.
Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh Sunaryanto atau ITB.
Baca: Semringah Sambil War Takjil, Anies-Cak Imin Respons Santai Jelang Pengumuman Pilpres 2024
Sebagai informasi, Sunaryanto ITB ditangkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 19.30 WIB di kliniknya yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan Sunaryanto berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kredibilitasnya.
Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.
Adapun tersangka dijerat pasal 439 dan atau Pasal 431 dan atau 312 Undang-undang RO nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 377 KUHPidana.
Sanksi terancam hukuman penjara 5 tahun lamanya.
"Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Twedi.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter Gadungan Tipu Ribuan Warga Selama 5 Tahun Praktik di Bekasi, Ini Tanggapan Dinas Kesehatan
# dokter gadungan # Bekasi # STIKES # Klinik Pratama Keluarga Sehat
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Tampang Pelaku yang Gorok Leher dan Tikam Perut Teman di Bekasi, Tak Tunjukkan Wajah Penyesalan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Motif Pria di Bekasi Gorok Leher Teman dari Belakang & Perut Ditikam, Dipicu Cemburu Buta
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pria di Bekasi Tikam Leher Teman Gegara Wanita, Pelaku Minta Diantar Lalu Serang Korban
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.