Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Mahfud Md Beri Sindiran! Pemerintah Diminta Usut Lagi Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu: Harus Selesai

Jumat, 15 Maret 2024 19:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mendorong pemerintahan berikutnya untuk melanjutkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Mahfud mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) masih berlaku dan patut untuk dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.

Mahfud menuturkan, ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah dan harus diselesaikan.

Baca: Kapolri Akui Tak Tahu Sosok yang Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud di MK, Akan Disanksi Jika Melanggar

Ia mengakui bahwa idealnya peristiwa pelanggaran HAM itu dibawa ke pengadilan HAM agar para pelakunya diadili.

Namun, mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan tersebut menyebutkan upaya tersebut tidak mudah untuk dilakukan karena kurangnya alat bukti.

Baca: Siap Tarung di MK, Kubu Ganjar Siapkan 100 Pengacara, AMIN 1000 Kuasa Hukum Hadapi Tim Prabowo

Ia mencontohkan, mereka yang terlibat dalam tragedi 1965-66 umumnya sudah berusia tua bahkan tidak sedikit yang telah meninggal dunia.

"Pelakunya itu sudah tidak ada. Kan pada saat itu tahun 65, pelaku-pelakunya yang sudah dewasa kan minimal sudah berusia 18 tahun. Nah pada tahun ini, mereka sebagian besar sudah meninggal," kata Mahfud.

Ia menuturkan, undang-undang memang mengatur bahwa tidak ada masa kedaluarsa bagi pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, lagi-lagi, membuktikan pelanggaran HAM berat di pengadilan bukanlah perkara mudah.

Oleh sebab itu, pemerintah kini menempuh penyelesaian jalur nonyudisial yang lebih menaruh perhatian pada kepentingan korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Dorong Pemerintah Berikutnya Lanjutkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat"

# Mahfud MD # pelanggaran HAM # Sindiran # pelanggaran berat

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved