Terkini Nasional
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Partai Kecil Diuntungkan, PSI Bisa Lolos Senayan 2029?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut putusan MK tersebut secara langsung membawa angin segar untuk partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus parlemen.
Menurutnya, putusan ini menjadi kesempatan bagi partai-partai kecil untuk terus mengembangkan diri untuk bertarung menembus "Senayan".
Agus mengatakan, putusan MK ini juga memberi arahan pluralitas aspirasi dan kepentingan untuk dapat diakomodasi oleh parlemen, sekalipun ambang batas tetap diperlukan agar efektivitas pemerintahan tetap terjaga.
Selain itu, Agung menilai putusan ini juga membuat partai besar dan partai kecil akan semakin kompetitif dan kreatif dalam bersaing, baik di masa kampanye maupun setelah pencoblosan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Putusan MK tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas oleh DPR RI selaku pembuat UU.
Setidaknya, ada lima poin yang mesti diperhatikan dalam melakukan perubahan ketentuan tersebut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, poin pertama, perubahan ketentutan harus didesain agar dapat digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Ambang Batas Parlmen 4 Persen Bawa Angin Segar Partai "Gurem"
# Senayan # PSI # parlemen
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Roy Suryo: Kalau Pengacara Bilang Ijazah Jokowi Nggak Pernah Dibuka, Berarti yang Diunggah PSI Hoaks
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya, Iriana Marah jika Foto Pernikahan dengan Jokowi Dipermasalahkan?
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
PSI Gelar Pemilihan Ketua Umum Pakai Sistem Online atau e-Vote
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Lakukan Kunjungan ke Kediri, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Mas Dhito
Jumat, 25 April 2025
Nasional
MAHFUD MD DISERANG Kader PSI Gegara Ikut Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Berani Ambil Jalur Hukum?
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.