TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Faksi PDIP Kritik Pemberian Pangkat Kehormatan Jokowi ke Prabowo: Seperti Orde Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin turut merespons soal penganugarahan pangkat kehormatan Presiden Joko Widodo ke Menteri Pertahanan.
Menurutnya, saat ini tak ada istilah pangkat jenderal kehormatan lagi dalam militer.
Dikutip dari Kompas.com, TB Hasanuddin mengatakan, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa (27/2/2024).
Dirinya lantas menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.
Baca: Dahnil Ungkap Dasar Prabowo Bakal Dapat Jenderal Kehormatan Bintang 4 dari Presiden Jokowi
Salah satunya ialah, pangkat menurut sifatnya dibedakan sesuai tugas.
Berdasarkan Ayat 2a, pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Sementara Ayat 2b, Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.
Maka dari itu, TB Hasanuddin memandang rencana penyematan jenderal kehormatan pada Rabu (28/2/2024) besok seperti kembali ke era Orde Baru.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," tuturnya.
Menurut TB Hasanuddin, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Tujuannya, untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Baca: Jokowi Disebut akan BERPERAN di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto Ungkap Hal Ini!
Sementara Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Prabowo Subianto menerima tanda jenderal kehormatan dari Presiden.
Ia mengungkapkan, pemberian pangkat kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo Subianto di dunia militer dan pertahanan.
"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan Jenderal penuh dan InsyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," kata Dahnil saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/2).
(Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jubir Beberkan Alasan Prabowo Subianto Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi
Host: Tini Afshin
VP: Irvan
# Prabowo # Jokowi # Naik Pangkat # Militer
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
6 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Awal Kedekatan Hercules & Prabowo Berawal Sejak Tahun 1998: Hanya Hercules & Tim Mawar yang Setia
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum PDIP Megawati Sentil Polemik Ijazah Jokowi Palsu: Kalau Asli Ya Kasih Saja, Kok Susah Amat
6 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Hadiri Pembukaan Konferensi ke-19 Parlemen OKI di DPR
7 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.