Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Yusril Ungkap Penggunaan Hak Angket Bisa Bawa Indonesia dalam Ketidak pastian: Bisa Berujung Kacau

Jumat, 23 Februari 2024 13:13 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.

Menurut Yusril, hak angket yang kini diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan.

Mengutip Kompas.com pada Kamis (22/2/2024) Yusril menyebut pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Dia menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.

Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, kata Yusril, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir.

Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca: Soal Hak Angket DPR untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Pakar Hukum: Penggunaannya Cenderung Absurd

Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menyinggung perihal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo yang belum lama ini bergulir.

Dia menduga, wacana penggunaan hak angket DPR merupakan upaya untuk memakzulkan Kepala Negara.

Yusril melanjutkan, wacana pemakzulan terhadap Presiden juga harus melalui persetujuan MK.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan"

#realcount #quickcount #pemilu2024 #kpu #angket #dpr #yusrilihzamahendra

Editor: Restu Riyawan
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved